GUBERNUR LAMPUNG MENANDATANGANI KESEPAKATAN DENGAN PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara
Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, di Mahan
Agung, Jumat (3\/5\/2024). Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut terkait
fasilitas kepada Petani Pengguna Kartu Petani Berjaya (KPB) untuk mendapatkan
Pupuk Urea Non Subsidi. Provinsi Lampung merupakan salah satu Lumbung Pangan
Nasional, saat ini Lampung menduduki peringkat ke-5 Nasional dalam hal produksi
padi, dibawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi
Selatan. Untuk meningkatkan produksi pangan, salah satu faktor produksi utama
adalah pupuk. Gubernur Arinal mengatakan bahwa Pemerintah harus bisa menjamin
pupuk memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu
dan tempat. Berdasarkan data e-RDKK, jumlah NIK Petani yang berhak mendapatkan
subsidi pupuk sejumlah 677.957 NIK dimana total kebutuhan pupuknya adalah
sebesar 1.043.405 ton, terdiri dari Urea 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK
Formula Khusus (untuk kakao) 24.282 ton. Guna memenuhi kebutuhan pupuk
tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi. Pada Tahun 2024
ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 249\/KPTS\/SR.320\/M\/04\/2024
tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET)
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 tanggal 22 April 2024, alokasi pupuk
bersubsidi Provinsi Lampung menjadi: Urea 349.531 ton, NPK396.891 ton, NPF
FK\t24.282 ton dan Organik\t33.016 ton. Alokasi tersebut sudah memenuhi 90%
untuk urea, 63% untuk NPK dan 100% untuk NPK Formula Khusus dari kebutuhan
petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK) tahun 2024.