Bagian Sumber Daya Alam, Produksi dan Pemasaran

TUGAS

Bagian Sumber Daya Alam, Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, kehutanan, air, industri, pemasaran dan ekonomi kreatif.

 

FUNGSI

Bagian Sumber Daya Alam, Produksi dan Pemasaran mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, kehutanan, air, industri, pemasaran dan ekonomi kreatif;

b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, kehutanan, air, industri, pemasaran dan ekonomi kreatif;

c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di sumber daya alam pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, kehutanan, air, industri, pemasaran dan ekonomi kreatif; dan

d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.