Bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi

TUGAS

Bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah dan lembaga ekonomi.

 

FUNGSI

Bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi, mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah dan lembaga ekonomi;

b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang badan usaha milik daerah dan lembaga ekonomi;

c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang badan usaha milik daerah dan lembaga ekonomi; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.