Pembinaan dan Peningkatan Sumberdaya BUMD

Kepala Bagian BUMD dan Lembaga Ekonomi Rinvayanti, SE, MT mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung menjadi Narasumber dalam acara Pembinaan dan Peningkatan Sumberdaya BUMD (27/10) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran, bertempat di Hotel Regency Gadingrejo. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta dihadiri oleh Perangkat Daerah dan BUMD Kabupaten Pesawaran. Dalam paparan tentang pokok-pokok pikiran pengaturan BUMD, Rinvayanti menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 131 dan 132. Pembinaan BUMD dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dilaksanakan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan kemandirian. BUMD perlu mempersiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran sebagai upaya pencegahan terjadinya kelalaian dalam berusaha, dan selanjutnya dokumen yang telah disusun tersebut harus diimplementasikan. Berkaitan dengan peningkatan sumber daya BUMD, hal yang tak kalah penting adalah kapasitas sumberdaya manusia BUMD yang harus diisi oleh orang-orang yang berkualitas. Untuk itu, rekruitmen harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.