Rapat Pembahasan Penyusunan SK Gubernur Lampung tentang Penetapan Tarif Atas dan Tarif Bawah Air Minum se-Provinsi Lampung
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan yang memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk menetapkan tarif air minum di kabupaten/kota (Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah). Penetapan tarif full cost recovery (FCR) bertujuan agar BUMD Air Mimum memiliki kinerja keuangan yang sehat sehingga dapat meningkatkan cakupan pelayanan secara lebih luas. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, akan mulai diberlakukan tahun 2022. Berkaitan dengan hal itu, Kepala Biro Perekonomian, Ir. Emilia Kusumawati, MM mendampingi Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekda Provinsi Lampung pada rapat pembahasan Penyusunan SK Gubernur Lampung tentang Penetapan Tarif Atas dan Tarif Bawah Air Minum se-Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kamis (07/10) Rapat dihadiri oleh Ketua DPD PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) Lampung, para Direktur PDAM se-Provinsi Lampung, unsur Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Cipta Karya Provinsi Lampung dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.